Pages

Jumat, 17 Desember 2010

Sepertiga Penduduk Kepulauan Riau adalah Perokok

Sepertiga dari penduduk Provinsi Kepulauan Riau adalah perokok. Sebagian besar perokok memulainya pada saat usia remaja (15-19 tahun). 76,7 % diantaranya mengaku merokok di dalam rumah (Riskesdas 2010). Prilaku ini membuat ibu hamil, anak-anak dan bayi yang berada dirumah tersebut ikut-ikutan menjadi perokok (perokok pasif).
Konsumsi rokok dan tembakau merupakan salah satu faktor risiko utama terjadinya penyakit tidak menular seperti kardiovaskuler, stroke, penyakit paru obstruktif kronik, kanker paru, kanker mulut, dan kelainan kehamilan. Penyakit-penyakit tersebut, saat ini merupakan penyebab kematian utama di dunia, termasuk di Indonesia. Menurut Badan Kesehatan Dunia (WHO) rokok adalah pembunuh yang akrab di tengah-tengah masyarakat. Setiap detik, satu orang meninggal akibat merokok. Rokok, juga membunuh separuh dari masa hidup perokok, dan separuh perokok mati pada usia 35 sampai dengan 69 tahun.
Asap rokok/tembakau mengandung lebih dari 4.000 senyawa kimia, 43 diantaranya bersifat karsinogen. Tidak ada kadar paparan minimal dalam asap rokok/tembakau yang "aman". Seseorang bukan perokok yang menikah dengan perokok mempunyai risiko kanker paru sebesar 20 sampai 30 %, dan mempunyai risiko terkena penyakit jantung. Asap rokok yang dihisap ke dalam paru-paru oleh perokoknya disebut asap rokok utama (main stream smoke), sedang asap yang berasal dari ujung rokok yang terbakar disebut asap rokok sampingan (side stream smoke) yang 3 kali lebih berbahaya dari asap rokok utama yang dihisap oleh perokok. (Kemenkes RI, 2010)
Dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dinyatakan, tembakau dan produk tembakau merupakan zat adiktif. Hal ini tercantum dalam pasal 113 yang mengatur pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif. Pada ayat (2) berbunyi: “zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/ atau masyarakat sekelilingnya”.
Perlindungan terhadap asap rokok terhadap anak merupakan salah satu keinginan anak yang dideklarasikan pada Hari Anak Nasional 2010 kemarin. Usaha-usaha perlindungan tersebut perlu dilaksanakan oleh seluruh pihak untuk memberikan advokasi dalam bentuk pendidikan kesehatan dan pemberdayaan. Indikator untuk mengukur pencapaian target ini setidaknya dapat dilihat dari menurunnya angka prilaku merokok didalam rumah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar