Pages

Senin, 26 April 2010

Publikasi Informasi Publik melalui Profil Kesehatan


Sebagai bentuk akuntabilitas atas kinerja yang telah telah dilaksanakan maka Dinas Kesehatan Kabupaten menyusun Profil Kesehatan setiap tahun. Profil ini merupakan salah satu sarana yang dapat digunakan untuk memperoleh data dan informasi kesehatan. Data dan informasi yang ditampilkan menggambarkan tingkat pencapaian dinas kesehatan serta penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum Bidang Kesehatan.
Penyusunan Profil Kesehatan adalah kegiatan yang berkala serta merupakan kelanjutan dari profil kesehatan tahun-tahun sebelumnya. Penyusunan Profil Kesehatan ini menggunakan data yang bersumber dari data primer (data laporan puskesmas, pustu dan dinkes) serta data sekunder (BPS, Disdukcapil, Disdik dll).
Keterbukaan informasi pada Dinas Kesehatan ini berdasar kepada Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa lembaga publik berkewajiban untuk mengeluarkan informasi secara berkala mengenai informasi publik yang ada dalam kewenangannya.
Pemberian informasi secara berkala dapat melalui media cetak maupun elektronik. Tidak semua informasi dipublikasi secara terbuka. Untuk informasi tertentu dapat dikeluarkan melalui mekanisme administratif berupa audiensi atau surat permintaan. Sedangkan untuk informasi yang berkaitan dengan beberapa pertimbangan hokum, politik, pertahanan dan keamanan, tidak dapat dipublikasi.
Untuk mengakses data Profil Kesehatan yang lengkap, kita harus dilengkapi dengan surat permintaan data. Untuk data yang umum, dapat diperoleh pada publikasi melalui Koran, bulletin atau website. Beberapa dinas kesehatan telah menguplod profilnya di www.depkes.go.id.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar